Jual Ipad 2 malah berujung Penjara
Mungkin kalo yang mengikuti berita-berita baru ini uda pada ngerti yah tapi aku mau mengulang aja sih. Jadi beritanya adalah ada 2 orang kaskuser yang menjual ipad 2 dikaskus. Lalu mereka ketemuan pembeli yang ternyata seorang polisi lalu menangkap mereka karena mereka menjual barang yang tidak ada buku panduan bahasa indonesia (?)
Polisinya berkilah ternyata ada undang-undang perlindungan konsumen yang menyatakan bahwa ada 45 jenis barang elektronik yang di haruskan untuk menggunakan manual book bahasa indonesia. Untuk lengkapnya daftarnya klik di bawah ini
[spoiler effect="simple"]
[/spoiler]
**
Tentu saja ini menjadi bahan serangan yang paling baru terhadap kinerja polisi yang mungkin sampai saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi sangat rendah. Bahkan CEO kaskus sempet ngomong kalo ini hanyalah akal-akalan polisi buat memeras korban yang emang tidak mengerti hukum. Setidaknya polisi sudah mendapatkan ipad 2 korban dengan alasan "Barang Bukti" (padahal ujung-ujungnya entar dipakai sendiri)
Apalagi banyak kriminalitas yang lebih nyata terjadi di dunia maya. Misalnya jika di kaskus, atau facebook masih banyak penipuan jual beli yang jelas jelas masih ada. Eh yang penjahat beneran kaya gitu malah tidak di tangkap ama polisi, malah karena ketidaktahuan terhadap hukum yang di jebloskan ke penjara.
Saya sebagai seorang kaskuser dan warga negara indonesia tentu sangat kecewa terhadap polisi yang sudah menangkap penjual ipad yang belum mengetahui hukumnya.
**
Polisinya berkilah ternyata ada undang-undang perlindungan konsumen yang menyatakan bahwa ada 45 jenis barang elektronik yang di haruskan untuk menggunakan manual book bahasa indonesia. Untuk lengkapnya daftarnya klik di bawah ini
[spoiler effect="simple"]
1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. - pemanas nasi (magic jar)
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas
[/spoiler]
**
Tentu saja ini menjadi bahan serangan yang paling baru terhadap kinerja polisi yang mungkin sampai saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi sangat rendah. Bahkan CEO kaskus sempet ngomong kalo ini hanyalah akal-akalan polisi buat memeras korban yang emang tidak mengerti hukum. Setidaknya polisi sudah mendapatkan ipad 2 korban dengan alasan "Barang Bukti" (padahal ujung-ujungnya entar dipakai sendiri)
Apalagi banyak kriminalitas yang lebih nyata terjadi di dunia maya. Misalnya jika di kaskus, atau facebook masih banyak penipuan jual beli yang jelas jelas masih ada. Eh yang penjahat beneran kaya gitu malah tidak di tangkap ama polisi, malah karena ketidaktahuan terhadap hukum yang di jebloskan ke penjara.
Saya sebagai seorang kaskuser dan warga negara indonesia tentu sangat kecewa terhadap polisi yang sudah menangkap penjual ipad yang belum mengetahui hukumnya.
**
kerja polisi harus dipertanyakan ... kenapa alasan penangkapan cuma gara2 gak ada manual b.indonesia...
ReplyDeleteipad nya juga udah second dan bisa masuk ke indonesia lewat bea cukai bandara... jadi gak bisa dikatakan ilegal donk... cmiiw
nah kenapa cuma berani tangkap dua orang yang ingin menafkahi hidup dari pada cukong2 besar bandar elektronik yang menjual barang luar secara ilegal...
kaskuser juga ya, bang... cendolin ane ya...haha
Itu yang ditangkap alumni ITB pula... *marah*
ReplyDelete*lepaskan!* :D
Nah itu dia, saya juga heran, hanya karena manual book, bisa sampai kayak gini.
ReplyDeleteHaduh..makin aneh aja nih hukum di negeri ini :D
hmm... polisi aneh! ya barangkali barang itu dibeli di luar. dan pajaknya sudah dibayar pula. parah!
ReplyDeletesetelah saya baca di detik.com ternyata alasannya bukan cuma masalah manual booknya aja..
ReplyDeleteapa kabar sobat?lama ga blogging tpi sya ga di blacklist kan hehehehe...
ReplyDeleteblom tau tuh ada berita itu baru tau disini, maklum lagi ada di luar peradaban hehehehe...
saya se mang gk suka ma polisi....terlalu kaku n kayak bencong!!!
ReplyDelete